Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gawat " Kades Bahilang Mengabaikan peraturan Undang undang keterbukaan Publik.

Kamis, 27 Juli 2023, 08.42 WIB Last Updated 2023-07-27T01:43:18Z
Gawat " Kades Bahilang  Mengabaikan peraturan Undang undang keterbukaan Publik.



Tebing Syahbandar | jurnalpost.net

25 .Juli 2023. Awak Media berkunjung ke Desa Bahilang Kecamatan Tebing Syahbandar Sergai Sumatra Utara.

Berulang Kali awak Media datang Kekantor untuk memantau dan mengkonfirmasi Kegiatan  di Desa tersebut sangat Kecewa !!! Karena kades yang bernama pak  Takdir tersebut menghindar dan di bel lewat Henpon, SMS lewat W.A kades tersebut tidak di Angkat dan di Balas.

Sangat di sayangkan tindakan beliau telah Menghalang halangi kerja Jurnalis ( kerja wartawan) untuk menerima imformasi publik.

Padahal kades Bahilang ini sudah menjabat lebih kurang Tiga Tahun.

Awak Media sangat Sedih sepertinya Kantor ini  kurang di berikan Himbauan dan Arahan tentang Kebersihan Kantor .Bersih Indah dan Nyaman.

Papan Imformasi pengunaan Dana Desa tidak di pampangkan didepan kantor patut di Duga Penggunaan dana desa tidak perlu diketahui masyarakat setempat atau awak Media.jelas kades Bahilang ini telah melanggar undang KIP.( Keterbukaan Imformasi Publik)

Dan Awak media dua kali datang pada tanggal 24 Juli 2023 dan tanggal 25 Juli 2023 kotoran Binatang banyak berrselemak dam bertumpuk tumpuk kotoran binatang Ayam.padahal lantai kantor teras di pasang keramik  masyarakat yang melintas dalam urusan surat menyurat didesa tersebut merasa menjijikkan.

Kepada pak Camat tebing Sah bandar ,bapak Bupati Kabupaten Sergai bapak Darma Wijaya Tolong di panggil Kades Tersebut Agar diberikan Pandangan yang Baik.

Agar kades tersebut  mempunyai tanggung jawab besar mengatur prangkat desa dan Masyarakatnya tercipta Ke Indahan Kantor , Kepada penegak Hukum untuk Wilayah  Polresta Tebing Tinggi Sumatra Utara Khususnya yg Menangani Urusan Dana Desa (Kanit Tipikor ) agar Memangil pejabat Desa tersebut Untuk di Periksa tentang Pengunaan Uang Negara tersebut.Patut di Duga Pejabat tersebut Menutupi Papan Imformasi Publik agar tercipta Indonesia Maju Bebas Korupsi dan terciptanya Pengamalan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945. Sebagai Lambang Negara Republik Indonesia yg Kita Cintai ini. ( Rafi'i.Saragih) korwil Sumut
Komentar

Tampilkan

  • Gawat " Kades Bahilang Mengabaikan peraturan Undang undang keterbukaan Publik.
  • 0

Terkini