Humbahas | jurnalpost.net
Bupati Dosmar Banjarnahor, SE didampingi Kadis Sosial Frans Judika Pasaribu, Kadis Kominfo Batara Franz Siregar dan Plt Kadis PMD dan Perlindungan Anak, Maradu Napitupulu memimpin rapat terkait percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Humbahas, Jumat 30-6 lalu bertempat di Kantor Bupati Humbahas, Hadir para Camat dan Kepala Desa beserta perangkat desa.
Berdasarkan data kemiskinan ekstrem di Humbahas, terdapat 3.555 identitas keluarga yang tergolong miskin ekstrem.
Instruksi Presiden RI Jokowi nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Kepala Daerah (Bupati/Walikota) ditugaskan untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem dengan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan.
Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat yang jelas .
Memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur.
Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian / lembaga maupun pemerintah daerah.
Bupati Humbahas menjelaskan dalam strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, diminta kepada Camat dan Kepala Desa supaya mendata dengan benar seluruh warganya.
“Dalam rapat ini, untuk merumuskan langkah dan strategi percepatan penanggulangan kemiskinan. Camat khususnya Kepala Desa, supaya mendata ulang warganya, karena Kepala Desa yang mengetahui secara pasti keberadaan warganya. Kepala Desa bekerjasama dengan perangkat desa supaya segera verifikasi dan validasi masyarakat sesuai dengan data. Bahwa hasil tidak bisa dibohongi, data sudah ada, jumlah ada, orangnya ada. Kepala Desa harus mendata, catat dan difoto. Data harus disesuaikan, lihat ladangnya dan difoto, kamar mandi difoto, rumahnya difoto bersama pemiliknya. Jadi datanya harus benar-benar. Jadi kedepan, warga miskin harus perlu diperhatikan pemerintah.
Kalau masyarakatnya benar-benar miskin, pemerintah akan memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah bisa memberikan bantuan berupa benih untuk pertanian, ternak dan lainnya. Tergantung apa yang cocok dibantu” jelas Bupati Humbahas.(J Purba)