MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Nurmiati memvonis bebas (vrijspraak) GSM (17), seorang juru parkir (jukir) yang sebelumnya didakwa menganiaya WHG di Pasar Malam Aksara Park Medan, Jumat (9/6/2023).
"Terdakwa GSM tidak terbukti melakukan penganiayaan seperti dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan harkat dan martabatnya," ujar Hakim Nurmiati mengutip sebait amar putusannya dibacakan di hadapan terdakwa GSM dan Penasihat Hukumnya Budi D Simanungkalit SH MH dan Yusuf Hanafi Pasaribu SH MH serta JPU Evi Yanti Panggabean SH.
Atas putusan hakim tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya Jaksa Evi Yanti Panggabean dari Kejari Medan menuntut GSM 2 tahun penjara dan tetap ditahan.
Usai persidangan, Khairudin Lubis ayah kandung GSM bersyukur anaknya dibebaskan hakim, sehingga GSM bisa kembali ke rumah serta bisa melanjutkan sekolahnya kembali.
Khairudin Lubis juga berharap JPU tidak melakukan upaya hukum terhadap anaknya. "Saya berharap JPU tidak mengajukan kasasi atas putusan hakim ini agar GSM bisa sekolah kembali," ujarnya.
Terpisah Pengacara GSM Budi D Simanungkalit SH MH dan Yusuf Hanafi Pasaribu SH MH mengatakan, pihaknya selama ini sangat berkeyakinan kliennya sama sekali tidak ada melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan JPU. Yakni dakwaan Kesatu Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana Jo Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 dan dakwaan Kedua Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012.
Yusuf Hanafi menilai Hakim PN Medan sangat cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Sehingga kemudian mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi), yang kami ajukan. Ini merupakan bukti nyata, bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih, sehingga masyarakat kecil juga masih dapat merasakan keadilan," ujar Yusuf.
Diketahui, GSM didakwa bersama dua temannya melakukan penganiayaan terhadap WHG yang juga anak di bawah umur, sehingga pakaiannya robek. (Red)