Madina | jurnalpost.net
Rabu, 14 Juni 2023 Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal, Bapak Afrizal Nasution terima kunjungan dari Dr. Sanco Simanullang, S.T., M.T., I.P.M., ASEAN Eng Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan beserta rombongan di Ruang Kantor DPRD Kab. Mandailing Natal.
Dr. Sanco yang saat itu sedang melakukan kunjungan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal yang merupakan kantor Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan menyempatkan diri untuk berkunjung ke Kantor DPRD Mandailing Natal. Pada kesempatan itu ia bertemu dengan Sekwan dan menyampaikan program – program Pemerintah Pusat yang harus dapat dilaksanakan bersama di tingkat Kabupaten.
“Jadi upaya – upaya yang dilakukan untuk mengimplementasikan program – program tersebut salah satunya nanti dengan merancang Peraturan Daerah (RanPerda), jadi untuk di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan itu sudah ada beberapa kabupaten kota yang sudah terbit Perda tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, tentu harapannya di Kabupaten kita ini, Kabupaten Mandailing Natal jangan sampai ketinggalan untuk dapat menerbitkan Perda tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga apa yang sudah dicanangkan di tingkat pusat dapat terlaksana dengan baik”. Jelas Sanco.
Sekwan menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Dr. Sanco ke Kantor DPRD Mandailing Natal, dan beliau juga menyampaikan bahwa selama ini sudah terjalin hubungan yang baik dengan Rekan – rekan Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal.
“Terima kasih pak Doktor atas kunjungannya, kami merasa senang atas kunjungan Bapak dan telah menyempatkan diri untuk bersilaturahmi kesini dan memang selama ini pun kami sudah berkomunikasi dengan sangat baik dengan rekan – rekan di cabang Madina ini dan rasa – rasanya tidak ada masalah yang tidak terselesaikan pak”. Ungkap Afrizal
“untuk Perda terkait Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Mandailing Natal memang sudah masuk dalam Program kami pak, yang nanti akan ita bahas bersama ke Provinsi agar dapat terbit dan terlaksana, kemungkinan kalau tidak ada kendala akan kita bahas di akhir tahun ini agar tahun 2024 dapat diundangkan”. Tambahnya
Apabila nanti Perda ini terbit, tentu ini akan menjadi perubahan yang cukup baik bagi warga Mandailing Natal, karena apabila perda tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya maka warga Mandailing Natal yang bekerja sudah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dimana diantaranya program tersebut ada program Jaminan Kematian, apabila pesertanya meninggal dunia maka ahi warisnya akanmendapatkan santunan sebesar 42juta, sehingga nantinya uang duka tersbut dapat dimanfaatkan ahli waris untuk berwira usaha sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian di Mandailing Natal.(Zakaria)