Humbahas | jurnalpost.net
Masih ada saja Oknum Pejabat yang merasa sepele dengan profesi bidang publikasi media dan menganggap bahwa awak media itu sebatas suruhan.
Kondisi ini bisa dirasakan awak media contohnya saat pejabat ingin numpang popularitas atau lainya dan paling parahnya lagi bahwa media kadang lupa menilai pernyataan oknum pejabat itu benar atau tidak dan setelah itu lanjutan berita hilang bagai tenggelam ditelan bumi.
Seperti permasalahan dugaan korupsi di Kabupaten Humbahas awalnya digembor-gemborkan kepublik melalui media massa terkait Laporan Pengaduan Masyarakat atas dugaan korupsi terkait ALSINTAN Dinas Pertanian 27/06/23.
Publikasi pun bermunculan dimedia massa dan medsos terkait dugaan korupsi ALSINTAN Dinas Pertanian Humbang Hasundutan yang selama ini menghasilkan PAD tahun 2020 Rp 868 tetapi tahun 2021 hanya Rp 14 juta.
Hal itu disampaikan salah seorang penggiat korupsi berinisial "D.Tobing" saat diminta keterangannya menyatakan bahwa gembar-gembor pemberitaan masalah dugaan korupsi itu sempat jadi perhatian publik tapi sayang berita itu diduga hanya sebagai tehnik pemanasan saja sebab hingga saat ini kasusnya jadi terkesan adem.
Konfirmasi awak media melalui pesan whatshaap dengan seorang Oknum Kejaksaan Negeri Humbahas menerangkan bahwa minimnya retribusi ALSINTAN itu disebutnya karena adanya Peraturan Bupati Humbahas terkait tidak dikutipnya retribusi Alsintan, hingga pihak Dinas Pertanian tidak melakukan pengutipan.
Keberadaan Perbup Humbahas ini perlu dipertanyakan lebih mendalam terkait sebatas apa Perbup itu bisa sesuka hati dibuat tanpa memikirkan efek negatif pada retribusi pemakaian kekayaan daerah kenderaan bermotor Dinas Pertanian menjadi ABU-ABU dan mengapa Kejari Humbahas Hening Dalam Penyelidikan yang sempat digembar-gemborkan itu.
(J Purba)