Batubara | jurnalpost.net
Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Pada hari Rabu (07/06/2023), terungkap adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan di portal jalan perkebunan PT Lonsum di Divisi III menuju Desa Suko Rejo Sei Balai.
Praktik ini dianggap jadi azas manfaat bagi para pengusaha padi yang bekerjasama pada desa untuk melakukan aktivitas pungutan liar (Pungli).
Kejadian ini pertama kali terjadi pada hari Minggu, tanggal 4 Juni 2023, sekitar pukul 17:00 WIB, di depan kantor BNN Batu Bara, Jalan Divisi III, di mana pengemudi kendaraan roda empat diwajibkan membayar Rp 5.000 sebagai biaya masuk.
Petugas portal tersebut kemudian mengeluarkan kwitansi dengan tulisan “Perawatan Jalan” dan bernilai Rp 5.000 yang dilegalkan oleh Pemerintah Desa Suko Rejo.
M. Saltut, Kepala Desa Suko Rejo, saat diwawancarai oleh media di kantor desa, mengakui adanya pengutipan di depan kantor BNN Jalan Perk PT Lonsum Divisi III. Ia menjelaskan bahwa pengutipan tersebut berlaku untuk siapa pun, termasuk dirinya dan pejabat di Batu Bara.
Menanggapi hal tersebut, Saltut menyatakan bahwa biaya Rp 5.000 masih tergolong kecil, sementara pengutipan dari luar Kabupaten/Kota dikenakan sebesar Rp 50.000, termasuk kendaraan dari Padang Sidempuan.
Ia menambahkan bahwa praktik pengutipan ini telah berlangsung selama kurang lebih 50 tahun.
Ketika ditanya mengenai tujuan dari pengutipan tersebut, Kepala Desa menjawab bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk perawatan jalan.
Namun, saat ditanyai tentang adanya kerjasama antara desa dan PT Lonsum, ia dengan tegas menolak ungkapan tersebut.
Pihak desa dan perkebunan tidak memiliki MoU (Memorandum of Understanding) dan hanya melakukan perawatan jalan di Jalan Divisi III, tegasnya.
Setelah adanya laporan mengenai praktik pungli di Jalan Divisi III, sejumlah wartawan mencari informasi dari Manajer PT Lonsum di Dolok Estate. Wartawan disambut baik oleh Manajer Taufiq Panggabean.
Manajer PT Lonsum mengakui keberadaan portal di Divisi III yang merupakan milik perkebunan.
Namun, terkait indikasi pungli yang disampaikan, ia mengungkapkan bahwa baru mengetahuinya dari kunjungan media pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023, sekitar pukul 17:10 WIB yang diterima oleh Tata Usaha (TU) perkebunan.
Pada saat itu, rekan-rekan media ingin mengetahui keberadaan paten PT Lonsum. Manajer Taufiq Panggabean mengatakan bahwa ia menunggu informasi yang lebih lengkap dan sekaligus memanggil Kepala Desa Suko Rejo untuk menjelaskan situasi tersebut.
Pihak PT Lonsum berharap dapat segera mengklarifikasi isu pungutan liar ini dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian pula, pihak Desa Suko Rejo diharapkan untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai pengutipan tersebut dan mengklarifikasi adanya kerjasama dengan PT Lonsum.
Pada akhirnya, kasus ini masih dalam tahap investigasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait praktik pungutan liar di Jalan perkebunan Divisi III. Pihak berwenang akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menangani masalah ini secara adil dan transparan.( Midi ).