Madina | jurnalpost.net
Kepolisian Resort Mandailing Natal Sektor Lingga Bayu berhasil bekuk seorang kurir Narkoba, sabtu(10/6),
Dengan Nomor : LP/A/3/VI/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK LINGGABAYU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Keberhasilan ini berdasarkan perintah Kapolsek Lingga Bayu AKP MARLON RAJAGUKGUK kepada
Personil Polsek Lingga Bayu yang dipimpin Ps.Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu dan di Backup Ps.Kanit Provos Polsek Lingga Bayu dan Ps. Kanit Sabhara Polsek Lingga Bayu melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki dengan identitas sbb: JN, laki laki,
Tempat tanggal Lahir: Simpang Gambir 08 Juni 1981
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat : Desa Muara Bangko Kec. Ranto Baek Kab. Madina
Informasi yang dapat dihimpun awak media ini,
Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib Atas Perintah Kapolsek Lingga Bayu AKP MARLON RAJAGUKGUK personil Polsek Lingga Bayu berangkat dari Polsek Lingga Bayu di pimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu dan di Backup Ps. Kanit Provos Polsek Lingga Bayu dan Ps. Kanit Sabhara Polsek Lingga Bayu berangkat ke Desa Muara Bangko Kec. Ranto Baek Kab. Madina setelah dan sekira pukul 22.00 Wib Personil Polsek Lingga Bayu sampai ke rumah sdr JN dan langsung melakukan penagkapan terhadap yang bersangkutan dan pada saat dilakukan penangkapan personil Polsek Lingga Bayu menemukan 1 (satu) buah plastik gula ukuran 1/4 yang diduga berisikan nakoba jenis Sabu-sabu di tempat sampah yang berada di kolong rumah tepat dibawah lantai rumah yang bolong milik sdr JN lalu kemudian personil Polsek Lingga Bayu mengeledah badan sdr JN dan Personil Polsek Lingga Bayu menemukan uang pecahan RI dengan total Rp. 2.100.00,-(Dua Juta Seratus Ribu) Rupiah lalu kemudian Personil Polsek Lingga Bayu membawa sdr JN ke Polsek Lingga Bayu.
Kapolsek Lingga Bayu, AKP Marlon Rajagukguk dalam keterangan resminya mengatakan personil Polsek Lingga Bayu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik gula dengan ukuran 1/4 yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai dengan total Rp. 2.100.000,-(dua juta seratus ribu) rupiah dengan rincian:
1. 10 paket kecil
2. 08 paket kecil sedang
3. 02 paket sedang
4. 03 paket sedang besar
5. 02 paket besar
Dengan berat total 34,94 Gram
Dan uang pecahan dengan rincian:
1.Rp. 100.000 dengan jumlah 10 lembar
2.Rp. 50.000 dengan total 20 lembar
3.Rp. 20.000 dengan total 2 lembar
4.Rp.10.000 dengan total 6 lembar.
Kapolsek Lingga Bayu juga menjelaskan setelah pelaku diamanakan, personil langsung membawa
tersangka dan Barang Bukti ke Mako Polsek Linggabayu dan dibuat LP Model A dan limpahkan ke Polres Madina untuk tindak lanjut perkara ini.(Zakaria)