Foto : Kantor Desa yang tidak terlihat APBDes
Deli Serdang | JurnalPost
Masih saja ada oknum kades tidak memasang APBDes sesuai dengan peraturan undang-undang No. 06 tahun 2021 tentang APBDes sebagai mana dimaksud didalam nya, seperti di temui awak media, Rabu (07/06/23). Saat di kunjungi terlihat tidak ada papan informasi desa di depan kantor desa Tanjung Garbus II yang berada di kecamatam Pagar Merbau.
Saat hendak di konfirmasi pukul 09:00 Wib satu pun perangkat tidak ada di kantor Desa apalagi kades nya sendiri, padahal kantor terbuka dan banyak peralatan Atk seperti Laptop berada di kantor saat pintu kantor Desa terbuka, prilaku tersebut justru dapat mengundang kejahatan karena kejahatan itu berawal dari kesempatan.
Akan tetapi pemerintah telah menganggarkan gaji kades, kaur atau perangkat melauli ADD yang bersumber dari uang rakyat, jangan sampai masyarakat menjadi praduga yang bukan-bukan sebab banyak oknum yang di anggap makan gajih buta di mata masyarakat.
Saat di konfirmasi Camat Pagar Merbau Ibnu Hajar S.Sos, terkait kantor kosong melalui via whatsaap “siap atensi akan kita tindaklanjuti pak” Ujar Camat.
Desa yang berada di perkebunan memang jauh dari kata pengurusan dan pelayanan masyarakat, akan tetapi tanggung jawab dan tugas harus dilaksana kan sesaui dengan ketentuan.
(Red)