Batu Bara | jurnalpost.net
Jasmi Harahap warga Desa Titi Merah kecamatan Lima Puluh Pesisir, kabupaten Batu Bara membuat laporan Polisi atas pencemaran nama baik yang menimpanya melalui medsos Via Layanan WhatsApp, Selasa (20/06/2023).
Ketua Dewan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Batu Bara itu turut didampingi salah seorang putranya dan beberapa awak media online saat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres kabupaten Batu Bara.
Dituturkan Jasmi, kejadian berawal saat pelaku yang tidak dikenal itu mengirimkan foto tidak senonoh mirip putrinya, disertai kata - kata ancaman via layanan pesan WhatsApp kepadanya. Sejumlah foto dengan wajah seperti putrinya yang sudah di edit disebarkan di medsos.
" Foto - foto yang sudah di edit seperti wajah anakku disebar luaskan oleh pelaku di medsos. Ini sudah keterlaluan, polisi harus bisa mengungkap ini," sebut Jasmi.
Selain menyebarkan foto - foto editan tidak senonoh, pelaku juga juga menyampaikan pesan ancaman agar Jasmi menjaga keselamatan putra dan putrinya melalui layanan whatsApp.
“Foto seperti anak saya terpampang dan di sebarkan di Grup whatsApp. Membuat saya dan keluarga merasa tidak nyaman, ini pencemaran nama baik saya dan keluarga, tidak bisa dibiarkan dan harus dilapor ke polisi," ungkapnya.
Perbuatan yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat mencederai Jasmi dan keluarga. Dirinya berharap agar polres Batu Bara dapat segera mengungkap dan menangkap pelakunya.
“Agar hal ini dapat menjadi efek jera bagi oknum-oknum pelaku kejahatan eletronik, saya telah untuk ke polres Batu Bara. Laporan polisinya sudah diterima oleh Gunawan Tambunan di ruangan SPKT polres Batu Bara tadi," beber Jasmi harahap.
Jurnalis. Tuah Sembiring.