Humbahas | jurnalpost.net
Temanpemilih
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 636/PL.01.8 SD/08/2023 tanggal 10 Juni 2023 perihal Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 pada tanggal 27 Juni 2023 bertempat di Martin Anugrah Hotel Doloksanggul.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
(J Purba)