Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

*Kabar Kabari Humbang Hasundutan*MK Minta Tunggu Putusan Soal Kabar Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup.

Selasa, 06 Juni 2023, 12.00 WIB Last Updated 2023-06-06T05:02:27Z



Humbahas | jurnalpost.net

MTUNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan belum mengeluarkan jadwal putusan terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi.

MK meminta untuk menunggu jadwal sidang putusan dilakukan.

“Kita tunggu sama-sama aja ya putusannya,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (28/5).

Lebih lanjut dia mengatakan, pada 31 Mei 2023, para pihak dijadwalkan memberikan keputusan dan dilanjutkan dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh Majelis Hakim MK untuk segera mengambil keputusan.

“Selanjutnya pembahasan perkara dalam RPH untuk pengambilan putusan oleh Majelis Hakim MK,” tuturnya.

Sementara itu, Fajar belum dapat memastikan kapan jadwal sidang putusan sistem Pemilu 2024. Dia menegaskan jadwal sidang tersebut belum dikeluarkan.

“Kapan sidang pengucapan putusan, belum tau dan belum diagendakan,” pungkasnya.

Selidiki
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait klaim Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Mahfud menyebut putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, seperti dikutip detikcom, Minggu (28/5).

Mahfud menilai, informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ucap Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

 

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil “dicopet”, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” kata Denny.((J Purba).
Komentar

Tampilkan

  • *Kabar Kabari Humbang Hasundutan*MK Minta Tunggu Putusan Soal Kabar Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup.
  • 0

Terkini