Humbahas | jurnalpost.net
Rabu, 31 Mei 2023 09:35 WIB
Suasana sidang vonis ke Kapten Inf Hormat Togarly Purba di Pengadilan Militer Medan.
Medan - Anggota Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba divonis 9 bulan 15 hari oleh Pengadilan Militer Medan terkait kasus penipuan warga Humbahas.
Berikut ini kronologi peristiwa penipuan tersebut.
Dikutip dari dakwaan odiitur militer, perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB di Rumah Makan Rasa Bunda JI. Iskandar Muda Medan.
Korban bernama Yan Edward Simanjuntak berkomunikasi dengan Kapten Inf Hormat Togarly Purba. Saat itu korban bertanya apakah bisa mengurus surat tanah.
Tanah yang dimaksud terletak di Parpiasan Jalan Ringroad Dusun 1 Desa Hutaraja Kecamatan NI Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara dengan ukuran lebih kurang 31.000 M².
Saat itu Kapten Inf Hormat Togarly Purba mengatakan mampu untuk mengurus surat tanah tersebut.
Kapten Hormat Togarly Purba meminta uang untuk pengurusan sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta D rupiah) kemudian berjanji dapat diselesai dalam waktu lima hari.
Namun saat itu, korban hanya mengirimkan sebesar Rp 200.000.000, namun jika sertifikat sudah selesai diurus seluruhnya akan dibayarkan.
Setelah sepakat, saat itu Kapten Hormat Togarly Purba juga meminta uang untuk proses pengurusan sertifikat. Saat itu korban mentransfer uang sebesar Rp 30.000.000,00, lalu keesokan harinya lagi, korban kembali mengirimkan duit kepada Kapten Hormat Togarly Purba sebesar Rp 20.000.000,00.
Selama Kapten Hormat Togarly Purba berada di Medan, ia juga meminta uang kepada korban untuk kepentingan ziarah ke makam orang tuanya.
Kemudian untuk rental mobil pergi ke Dolok Sanggul, lalu untuk membeli oleh-oleh, biaya penginapan dan biaya tiket pesawat pulang ke Jakarta dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 9.567.000.(J Purba).