MEDAN - Puluhan massa mengatasnamakan Garuda Merah Putih Community (GMPC) melaksanakan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kantor Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dalam aksinya, kordinator aksi meminta Kejatisu memproses laporan pengaduan Gery Sutjipto pada bulan November 2022 lalu, terkait dugaan permainan lelang di KPKNL. Akibat dugaan permainan itu, rumahnya/gudang milik Gery Sutjipto dilelang tidak sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan oleh Kordinator Aksi, Dedi Harvisyahari. Ia juga meminta Kejatisu menangkap mafia lelang di Bank OCBC NISP dan KPKNL sekaligus memeriksa pejabat lelang rumah Gery Sutjipto karena diduga sarat rekayasa.
"Hari ini kegiatan GMPC Sumut adalah menyampaikan pendapat di muka umum terkait Gery Sucipto yang lahannya hari ini akan dieksekusi. Namun di dalam perjalanannya, proses lelang yang dilakukan Bank dan KPKNL sarat dengan permainan. Artinya, merugikan saudara Gery Sutjipto, sehingga kami melaporkan hal ini ke Kejatisu," ujar Presidium GMPC, Dedi Harvisyahari kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Dedi menambahkan, agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang patut diduga bermain di pusaran lelang tersebut.
"Ini yang kita sikapi. Dugaan mafia-mafia perbankan yang memanfaatkan KPKNL ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Karena dapat merugikan banyak masyarakat yang hari ini banyak meminjam uang ke bank, tetapi dijebak oleh permainan orang bank," katanya.
Dedi berharap Kejatisu segera menindaklanjuti laporan pengaduan Gery Sutjipto pada Senin (7/11/2022) lalu, yang memohon perlindungan hukum ke Kejatisu terhadap permainan mafia-mafia lelang.
"Kami juga menduga pemenang lelang ini orang yang pernah dihukum kasus yang sama. Banyak laporannya, dan ini masih berjalan di pengadilan. Inilah yang kami sikapi agar Kejatisu mengusut ini, orang-orang yang seperti ini," harapnya.
Massa aksi yang melakukan aksi demo di Kantor Kejatisu diterima oleh Staf Penerangan Hukum Kejatisu, Monang Sitohang. Ia mengatakan bahwa aspirasi ini disampaikan ke pimpinan.
"Aspirasi ini akan sampaikan ke pimpinan," katanya singkat.
Lelang di Bawah Rp5 M Tidak Perlu KJPP?
Massa yang melanjutkan aksinya di KPKNL, sempat terkejut dengan pernyataan salah seorang pejabat KPKNL, Irfan.
Irfan mengatakan bahwa untuk objek dengan limit di bawah Rp5 miliar tidak diharuskan menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kami menilai limit lelang sebenarnya tanggung jawab penjual atau OCBC, kami tidak mengkoreksi, itu semua tanggung jawab dan kewenangan OCBC," ujar Irfan kepada wartawan.
Irfan menegaskan bahwa untuk menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam menilai objek itu dikatakan di atas Rp5 miliar.
"Saya ingin menggarisbawahi untuk limit diatas Rp5 miliar dinilai menggunakan yaitu KJPP, kalau di bawah Rp5 miliar boleh internal atau KJPP. Kalau yang ini saya tidak bisa menjawab karena tidak membaca berkas," katanya.
Lalu Irfan menambahkan bahwa proses lelang gudang/rumah Gery Sutjipto telah sesuai prosedur.
"Untuk proses lelang itu, kami dari KPKNL sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Namun, jika ada pihak yang keberatan. Ada proses hukumnya, misalnya mengajukan gugatan di pengadilan," terangnya mengakhiri. (Red)