Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Disdik Humbahas dan Sejumlah Kepsek Beda Pendapat Soal Bayar Koran ke Sistem SSH

Sabtu, 17 Juni 2023, 14.14 WIB Last Updated 2023-06-17T07:14:32Z



Humbahas | jurnalpost.net

Humbahas – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Martahaan Panjaitan, mengaku, terkait pembayaran koran yang dilakukan sekolah tingkat SD, dan SMP adalah sesuai harga yang telah ditetapkan masing-masing sekolah di Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Humbahas.

Sebelumnya, harga tersebut adalah kesepakatan antara pihak sekolah dengan loper koran. “Dari kesepakatan itulah, kita dari Dinas Pendidikan mengupload ke SSH,” ujar Martahaan didampingi Sukardi staf bagian Dapodik, Jumat (16/6) di ruang kerjanya.


Diketahui sebelumnya, tercatat sejumlah sekolah mulai tingkat SD dan SMP di Kabupaten Humbahas telah melakukan pembayaran koran sesuai yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan ke sistem Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Humbahas.

Adapun harga yang telah ditetapkan itu bervariasi, mulai Rp 2.700 per eksemplar, dan Rp3.000 hingga Rp.3.200. Kebijakan ini pun menuai protes dari sejumlah wartawan, loper koran dan agen. Mereka menilai, harga yang menjadi acuan sekolah dari SSH tidak lagi sesuai pasaran dan jarak tempuh.

Menurut Martahaan, adapun harga koran tercatat di sistem Standar Satuan Harga merupakan pengajuan masing-masing sekolah ke Dinas Pendidikan,tampa memperhitungkan Pajak yang harus di bayar .

Dan itu pun, lanjut dia, diketahui dari harga koran yang telah tercatat di Standar Satuan Harga merupakan hasil kesepakatan sekolah dengan loper atau pengantar koran terlebih dahulu. “Jadi, kami hanya mengupload ke SSH, ” sambungnya.

Dijelaskan Sukardi, adapun Standar Satuan Harga itu dilakukan atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2019 tentang standar satuan harga, harga satuan pokok kegiatan dan analisa standar belanja barang dan jasa.

Dalam aturan tersebut, lanjutnya, pada pasal 5 ayat 1 bab III disebutkan, dalam hal barang dan/atau jasa serta harganya tidak terakomodir dalam Peraturan Bupati ini, maka dipergunakan harga pasar dengan melakukan survey ke penyedia barang dan/atau jasa dimaksud atau dipergunakan harga wajar berdasarkan analisa teknis pekerjaan dimana barang dan/atau jasa dibutuhkan dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran serta dilaporkan kepada Bupati Humbang Hasundutan.

“Jadi, tidak ada disebutkan berapa harga koran per examplarnya di Perbup dan itu sesuai harga pasar. Artinya, sebelum dimasukkan ke Standar Satuan Harga, masing-masing sekolah membuat kesepakatan antara pengantar koran,” sambung Martahaan.

Sementara, Kepala Sekolah SD Negeri 173397 Hottua Marbun, justru berpendapat beda dengan pernyataan Sekretaris Pendidikan. Menurut Hottua, pembayaran koran dilakukan mereka yang tercatat di Standar Satuan Harga dan berdasarkan permohonan langganan koran.

Dari permohonan langganan koran, terangnya, mereka dapat membayar koran dengan melihat dari Standar Satuan Harga yang telah ditetapkan.

Adapun harga yang telah ditetapkan itu bervariasi, mulai Rp 2.700 per examplar, Rp 3 ribu hingga Rp 3.200. “Jadi kami membayar sesuai SSH, dan kami bayar dengan menghitung koran sesuai kesanggupan,” ucapnya.

Bahkan, katanya, pembayaran ini juga dilakukan dalam setahun dua kali pembayaran per setengah semester. ” Karena sudah itu acuannya, itu yang kami lakukan,” sambungnya.

Menanggapi itu, sejumlah wartawan yang bertugas meliput di Pemerintahaan Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), menyesalkan kebijakan Dinas Pendidikan dan sekolah yang menerapkan pembayaran koran dari sistem Standar Satuan Harga Kabupaten Humbahas, itupun hanya 1Tw Dinas Pendidikan dan yang lainnya.(J Purba)
Komentar

Tampilkan

  • Disdik Humbahas dan Sejumlah Kepsek Beda Pendapat Soal Bayar Koran ke Sistem SSH
  • 0

Terkini