MEDAN - Kuasa hukum Amrick Singh, Erdi Surbakti, meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra.
Hal itu terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya.
Penegasan itu dikatakan Erdi Surbakti kepada awak media, melalui selularnya, Selasa (13/6/2023).
Kuasa hukum mengucapkan itu bukan tanpa alasan. "Klien kami Amrick Singh itu korban kriminalisasi oleh sekelompok yang berkepentingan," kata Erdi melalui selularnya.
Menurutnya, Amrick Singh seharusnya mendapatkan keadilan. Namun, Polda Sumut tidak memberikan keadilan itu. "Padahal, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri," tegasnya.
Erdi Surbakti pun meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumut dalam rangka menegakkan Presisi Polri.
"Kami melihat Kapolda Sumut tidak melaksanakan perintah atasan atau Kapolri atau Kabareskrim. Dari hasil gelar perkara khusus terkait dengan laporan itu, ternyata bukan delik tindak pidana sehingga dihentikan. Tapi, Polda Sumut belum juga menghentikan laporan atau SP3 laporan itu," tambahnya.
Selain itu, dalam gelar perkara khusus yang dilakukan Mabes Polri dan sudah memeriksa kebenaran bukti formil dan materil, serta pemeriksaan terlapor dan pelapor. Termasuk juga menghadirkan ahli, yang melihat akte digunakan pelapor sebagai alat bukti melapor di Polda Sumatera, diduga penuh dengan rekayasa
"Jadi, laporan yang dilayangkan pelapor terhadap terlapor seharusnya dihentikan, sesuai rekomendasi dari Bareskrim Polri," ungkapnya.
Namun, hingga saat ini laporan itu belum dihentikan dan kliennya masih berstatus DPO.
"Bagaimana bisa akte yang terbit tahun 2009 dinyatakan bukti hak, sementara itu bukti hanya PPJB atau perjanjian perikatan jual beli," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, putusan Mahkamah Agung terkait objek itu baru terbit di Tahun 2011. Sementara Polda Sumatera Utara menyatakan akte 2009 sebagai bukti hak.
"Terkait objek ini masih proses di Mahkamah Agung, dan putusannya baru terbit Tahun 2011. Namun pada Tahun 2021, Kapolda Sumatera Utara dan jajaran menyatakan, akte 2009 sebagai bukti hak. Ini sangat janggal, jadi kita harus berpikir cara logika hukum. Ini penuh dengan rekayasa," tegasnya.
Pengacara ini menyebut, pihaknya sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri di Jakarta, pada Senin 12 Juni 2023 kemarin.
Mereka menyampaikan langsung secara terbuka agar Kapolri mencopot Kapolda Sumatera Utara yang tidak menegakkan presisinya Kapolri.
"Kami juga meminta agar Bapak Menkopolhukam untuk turun tangan atas adanya dugaan kriminalisasi ini. Selain itu, pelapor dalam kasus ini juga sudah meninggal dunia. Jadi sudah selayaknya agar Polda Sumut mengeluarkan surat SP3," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa Amrick Singh tersangka dan sudah ditetapkan DPO oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
"Jadi untuk status saat ini adalah DPO. Sedangkan mengenai adanya penghentian perkara dari Bareskrim Polri, itu belum bisa saya jelaskan. Saya berkomunikasi dahulu dengan penyidiknya," terangnya. (Red)