Foto : Plank Himbauan Kementrian PUPR Dirjend Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatra Utara II
Deli Serdang | JurnalPost
Sudah tertera dengan jelas Plank yang didirikan oleh Pemerintah tentang Tanah Negara dilarang memanfaatkan Tanpa Izin, dengan pasal dan ancaman pidana yang tertera di dalam nya dapat di lihat langsung oleh masyarakat di Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, akan tetapi mengapa di sepanjang bantaran sungai banyak aktivitas warga melakukan aktivitas bercocok tanam dan ada juga aktivitas tambang liar oleh orang tidak dikenal (OTK) saat di temukan, Jum'at (02/06/23).
Seakan plank tersebut dianggap hanya pajangan semata, ataukah pihak dari Balai Wilayah Sungai Sumut (BWS) mungkin diduga tidak pernah melakukan pengecekan langsung atau penertiban kepada oknum yang mengelola nya, sebab nya kegiata-kehiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Karna jangan sampai ada oknum-oknum yang tak bertanggung jawab dan bakal memperkaya diri nya sendiri, sedangkan di Negara ini masih banyak masyarakat yang berkekurangan dan masih membutuhkan ketahanan pangan.
Salah satu lembaga sosial control Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Rakyat Madani (PERADI) Melalui WAKETUM menyampaikan “mohon kepada kepala balai BWS Sumatra Utara agar menertibkan, bila terjadi tindak pidana mohon di bawa ke jalur hukum agar pihak berwajib menindak dengan tegas” ujar WAKETUM Dengan Tegas.
Juga memberikan sedikit tanggapan “jika menurut pantauan kami masih berjalan aktivitas yang melanggar hukum maka kami akan menyurati ke pihak BWS dan terkait” Pungkas nya.
Apa lagi dengan masyarakat yang tinggal berada di sekitar situ mengeluh akan aktivisa tersebut, sebut saja viktor yang minta namanya dirahasiakan “sangat resah pak kami yang tinggal berbatasan di dekat bantaran sungan ini takut saat air tinggi bakal longsor benteng ini dan dampak nya ke kami, harapan kami kepada Bapak Penegak Hukum mohon lah di tindak mereka ini karna jelas aset negara kok bisa di jual belikan sesuka hati mereka” ujar viktor (nama samaran).
Tindakan dengan tegas oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberi efek jerah kepada pelaku pelanggaran, demi menyelmatkan aset negara.
(Tim)