Tamora | jurnalpost.net
Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dilakukan sesuai dengan prosedur dan transparan. Mulai dari Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum hingga Perpres No 71 Tahun 2012 semuanya dilalui dengan proses yang benar.
Penjelasan ini disampaikan Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmaja dalam diskusi publik di hotel Antares Medan (25/5/23).
Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor bahwa PTPN2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Centre tersebut. "Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN2 atas lahan di Desa Sena itu. Dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara,"jelas Ganda kepada peserta diskusi.
Turut hadir pada diskusi tersebut mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Advokat Hadiningtyas.
Menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024, peserta diskusi menilai Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga nasional itu. Alasannya, karena sampai saat ini area Sport Centre belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.
Pantauan wartawan, diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.
Sementara PTPN2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan event nasional tersebut.
"Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi," papar Ganda Wiatmaja.
Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda murni Rp 152 Milyar lebih, sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2.
( Karina Sinaga)