Deli Serdang | JurnalPost
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ) harus transaran penggunaan nya setiap pengelola Dana BOS khusus nya kepala sekolah.
Namun saat di temukan Di Desa Bakaran batu Kecamatan Lubuk Pakam di Sekolah SD Negeri 101903 Bakaran batu terdapat Papan informasi BOS yang Diduga di abaikan dan tidak terisi penggunaan dana BOS nya, Kamis (10/05).
Hendak di konfirmasi kepala sekolah nya namun tidak berada di ruangan, Saat di konfir kepada guru yang berada di ruang guru saat di tanya keberadaan kepala sekolah guru pun menjawab ternyata “tidak berada di tempat” ujar guru.
Dalam hal ini pun menjadi tanda tanya mengapa mading informasi itu tidak terisi sebagai mana mesti nya.
Dan apakah kepala sekolah telah melanggar aturan atau mengabaikan aturan tersebut,
Untuk itu perlu nya di lakukan evaluasi melalui Korwilcam Kecamatan Lubuk Pakam Bapak Tikwan Siregar, agar lebih mengedepankan peraturan yang semakin terdepan.
(Tm)