Lb Pakam | jurnslpost.net
Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, Ade Budi Krista di
Lapas kelas IIB Lubuk Pakam
usai menjalani pemeriksaan di Kejari Deli Serdang Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Selasa (23/5/23) sore.
Ade Budi tidak sendirian. Dokter ASN yang beralamat di Lingkungan 26 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Kota Medan tersebut ditahan bersama 3 bekas anak buahnya di tempat berbeda.
Ketiganya, Drg Kornelius Pinem (52) Kabid Pelayanan Kesehatan, Jefri Erfan Siregar (34) ASN serta Alamsyah (45) honorer Dinas Kesehatan Deli Serdang.
Mereka bertiga ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei hingga 11 Juni 2023.
Dalam pres relisnya yang dibagikan kepada wartawan, Kajari Deli Serdang Jabal Nur
menjelaskan penahanan terhadap keempat tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Keempatnya tersangkut kasus tindak pidana korupsi
biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
"Pada Tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi. Termasuk pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli,"tulis mantan Kajari Serdang Bedagai tersebut.
Ungkapnya, ketiga tersangka Alamsyah, Kornelius Pinem dan Jefri Erfan Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ade Budi Krista sebagai pengguna anggaran pada kesembilan kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultan.
Tim Pengawas dan Tim Perencana, lanjut Jabal Nur, kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan direktur perusahaan dan anggotanya berasal dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant.
"Namun ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak,"beber Kajari.
Akan tetapi, sambung Jabal Nur, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan.
"Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,"sebut Jabal Nur.
Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Kr Sinaga)