Humbahas | jurnalpost.net
KPU kabupaten Humbang Hasundutan melakukan Penerimaan Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Humbang Hasundutan Pada Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1-05-2023-14-2023 di Kantor KPU kabupaten Humbang Hasundutan.
Pada tanggal 12-05-2023 KPU kabupaten Humbahas menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD oleh Partai Amanat Nasional (PAN).Bakal Calon DPRD yang datang mendaftar diterima oleh Komisioner, Sekretaris,Admin SILON KPU Operator SILON KPU kabupaten Humbang Hasundutan.Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu kabupaten Humbang Hasundutan.
Pengajuan diserahkan oleh Ketua Partai Amanat Nasional kab; Humbang Hasundutan Jonser Purba . Pengajuan diterima Selanjutnya dilaksanakan Verifikasi Administrasi.
Sampai dengan hari kedua tanggal 12 -05-2023 KPU kabupaten Humbang Hasundutan telah menerima 4 (empat )Partai Politik yang mendaftar an mengajukan Bakal Calon DPRD Kabupaten Humbahas yaitu;Partai Hanura, PDI-P, Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional dengan Status diterima untuk selanjutnya dilaksanakan Verifikasi Administrasi.(J Purba)