Batu Bara | jurnalpost.net
"Diduga ada lokasi galian C Ilegal" di Dusun II Desa Gunung Rante, kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara, masih terlihat aktivitas penambangan bahkan semakin menggila , walaupun sudah ada pemberitaan di berbagai media cetak maupun media online.
Miris pemberitaan yang terbit di beberapa media cetak maupun online hanya dijadikan angin lalu. Jika tindakan tegas tidak di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengangkut alat berat (excavator) diduga tidak memiliki seri dari lokasi tambang.
Belum ada satu bulan, kini aktivitas galian C di Dusun II Desa Gunung Rante tersebut kembali beroperasi, Senin (15/05/2023), tampak satu unit alat berat berada di lokasi tambang mengeruk tanah kuning.
Hal ini di katakan para awak media yang tergabung di Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) kabupaten Batu Bara.
Aktivitas galian C yang diduga ilegal ini menimbulkan pertanyaan terhadap tidak adanya tindakan yang dilakukan APH alias melakukan pembiaran.
Asumsi publik semakin kuat adanya kongkalikong dengan APH ,pasalnya saat di konfirmasi oleh salah satu awak media di lokasi galian ,dalam rekamannya orang lapangan yang biasa di panggil jonet mengatakan “galian C ini sudah ada setoran ke Polsek , Polres dan Polda,namun tidak jelas Polsek,polres dan Polda mana yang di maksud orang lapangan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada tindakan, tindakan galian C ilegal itu terkesan di lakukan pembiaran dari APH. Jika dibiarkan terus menerus akan merusak lingkungan dan pencemaran udara, “ ujar Ketua PJID kabupaten Batu Bara, Andi Siregar melalui Sekretaris, M. Amin.
Menurutnya, apa pun bentuknya pelanggaran hukum harus di tindak dan tidak boleh ada kesan pembiaran, negara ini adalah negara hukum bukan negara suka-suka.
“Kenapa kita harus taat kepada hukum, karena hukum bersifat mengikat dan mengatur seluruh tingkah laku manusia. Dengan begitu ketertiban dan keadilan dapat terjaga dan kekacauan dalam negara dapat terhindar, “ cetusnya.
Dikatakan Amin, kalau dilihat dari lokasi galian C diduga ilegal menggunakan alat berat (excavator) tanpa merk dan nomor seri yang seperti di hapus atau sengaja di hilangkan dari badan excavator tersebut.
“Semakin kuat dugaan si pemain (pelaku) galian C ilegal itu adalah pemain lama dan sudah profesional di bidangnya dan asumsinya saya pihak galian C tersebut terkesan sengaja untuk mengaburkan barang bukti andai sewaktu-waktu ada yang melaporkan ke pihak APH, “ ungkap Amin.
Ditegaskan Amin, untuk menjaga kepercayaan publik maka PJID kabupaten Batu Bara meminta kepada pihak Polsek,Polres ataupun Polda untuk segera segera mengambil tindakan minimal menyita atau mengamankan alat berat tersebut dari lokasi galian C yang di duga telah mencatut instansi kepolisian.
Amin berharap, APH atas kasus kejahatan lingkungan harus di galakkan, "jangan biarkan galian C diduga ilegal tanpa membayar pajak negara tumbuh subur di kabupaten Batu Bara",Kabupaten yang kita cintai ini,tutup beliau.
Jurnalis.TS.