Sergai | jurnalpost.net
Mantan Kepala Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sugiono mendekam di sel tahanan Polres Sergai diduga tersangkut penyalahgunaan dana desa saat ia menjabat sebagai kades.
Informasi diperoleh menyebutkan, Sugiono dijemput paksa, Maret 2023 silam oleh petugas Reskrim Polres Sergai. Disebut- sebut Sugiono tidak pernah memenuhi panggilan petugas saat diundang untuk dimintai klarifikasinya soal dugaan korupsi yang dilakukannya atau tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik Kepolisian.
Kabarnya, dugaan korupsi yang dilakukan mantan kades tersebut mencapai Rp 700 juta.
"Betul bang terkait kasus korupsi pada saat menjabat,”jawab Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/4/23).
Jelasnya lagi berkas penyidikannya sudah dikirim ke jaksa.
“Sudah kita kirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Namun masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi lagi,” ujarnya.
Kasat pun akan minta petunjuk atasannya (Kapolres) untuk relis.
"Nanti pada saat rilis saja ya bang, setelah berkas dinyatakan lengkap. Kita coba minta petunjuk pak Kapolres untuk rilis,” sebutnya.
(Kr Sinaga)