Lb Pakam |jurnalpost.net
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menolak keberatan (eksepsi) penasehat hukum (PH) dari terdakwa Murachman dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan gugatan HGU PTPN2 di gedung utama PN Lubuk Pakam, Kamis (27/4/23).
"Surat dakwaan dibuat secara cermat. Terdakwa dengan sengaja membuat surat palsu. Karenanya menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa secara keseluruhannya,"ujar Ketua Majelis hakim Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Erwinson Nababan, Asraruddin Anwar dan Irwansyah saat membacakan putusan selanya.
Disebutkan Hendrawan Nainggolan bahwa dalam pertimbangannya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dibuat secara cermat, baik identitas, lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana seperti yang didakwakan JPU kepada Murachman (65) sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana
Seperti dakwaan tim JPU sebelumnya yang dibacakan
Daniel Oktavianus Sinaga dan Riki Maliki Sinaga, Murachman melakukan upaya pengambilalihan lahan HGU No 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.
Bersama ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Rokani Cs, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mereka menuntut agar lahan Kebun Penara yang masih berstatus HGU diserahkan kepada warga kelompok tani. Ratusan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang bertahun 1953 pun digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.
Meski PTPN 2 melakukan perlawanan dalam gugatan perdata itu, namun di Tingkat Mahkamah Agung, Rokani Cs memenangkan gugatan atas lahan HGU seluas 464 hektar. Sehingga PTPN 2 berusaha melakukan perlawanan lain dengan mengajukan upaya Peninjauan Kembali atau PK. Ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah novum (bukti baru) yang mengungkapkan adanya pemalsuan data-data dalam proses gugatan yang dilakukan Rokani Cs. Murachman, warga Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dinyakini telah memanipulasi data-data sejumlah warga yang didaftarkan sebagai anggota Kelompok Tani Rokani Cs. Dengan adanya bukti-bukti baru ini PTPN 2 kemudian membuat pengaduan resmi terhadap Murachman ke Polda Sumatera Utara.
Setelah melakukan penyidikan, akhirnya Murachman ditangkap 10 Maret 2023 dan diproses sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat-surat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Untuk mendengar keterangan saksi pelapor yang akan dihadirkan JPU, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu (3/5/23) mendatang.(Kr Sinaga)