Batu Bara. | Jurnalpost.net
DPRD Batu Bara melalui panitia khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara nelayan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan PT Multimas Nabati Asahan (MNA).
RDP dipimpin Ketua Pansus RPIK Azhar Amri didampingi Wakil Ketua Pansus Citra Muliadi Bangun dan Sekretaris Pansus Rizky Aryetta serta dihadiri anggota DPRD Batu Bara lainnya digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (7/3/23).
RDP tresebut terkait adanya penolakan dari nelayan Kecamatan Medang Deras dalam hal rencana PT MNA untuk melakukan reklamasi pengembangan perusahaan group Wilmar tersebut.
“Kita di sini tidak mencari siapa yang salah, keluhan dari masyarakat harus didengar, namun investasi juga harus kondusif,” tandas Azhar Amri saat membuka sidang.
Dijelaskannya, beberapa hari yang lalu ada audiensi masyarakat nelayan Kecamatan Medang Deras dilengkapi tanda tangan ke Pansus RPIK yang menolak rencana reklamasi yang akan dilakukan PT.MNA.
Salah seorang dari kelompok nelayan penolak reklamasi Mhd Yunara mengatakan, penolakan itu disampaikan berawal dari narasi Staf Humas PT.MNA Rasyid di sebuah media. Di media tersebut diungkapkan bahwa Bupati Batu Bara berulangkali ke kementrian untuk membahas reklamasi.
“Makanya kami bawa ke dewan ini untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh Rasyid,” ujar Yunara.
Mhd Yunara juga menjelaskan, terkait penolakan reklamasi, ada 180 orang masyarakat riil nelayan yang menyebut tidak tahu menahu adanya komunikasi publik yang dilakukan untuk reklamasi tersebut. “Juga soal pencemaran berupa asap dan bau,” katanya.
Menjawab tudingan kelompok nelayan, pimpinan PT. MNA Yoopie Algerie menyatakan izin itu belum ada dan masih dalam proses.
“Bermula pada tahun 2010, Bupati Batu Bara menanyakan tentang target pengembangan industri di PT. MNA,” kata Yoopie.
Menurut Yoopie, dikarenakan keterbatasan lahan, PT. MNA awalnya ada upaya untuk membeli lahan. Namun karena tidak bisa diperoleh maka muncul wacana reklamasi.
Dijelaskan Yoopie lebib lanjut, progres reklamasi dimulai dari ada sinyal positif tahun 2012. Kemudian tahun 2017 dimulai dan banyak kendala.
Bahkan menurut Yoopie sudah dilakukan konsultasi publik di Pagurawan Kecamatan Medang Deras pada Juni 2021 terkait terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Amdal reklamasi yang sudah selesai di provinsi.
“Soal pencemaran sudah dilaporkan dan diuji oleh lembaga yang bersertifikasi,” bebernya.
Sementara perwakilan dari Dinas Perkim dan LHK Batu Bara, Kabid Lingkungan Hidup Tavip Juanda mengatakan Amdal itu berlaku 3 tahun, jika tidak dilaksanakan maka semua proses harus dimulai lagi dari awal.
Akhirnya setelah melalui perdebatan sengit dan pembahasan, semua pihak termasuk PT MNA, nelayan, Dinas Perkim dan LHK Batu Bara serta Pansus menyimpulkan digelarnya RDP ini sebenarnya bermula dari mis komunikasi.
“Ini bermula karena terjadi mis komunikasi. Padahal hadirnya investor berdampak kepada sosial ekonomi. Makanya harus didukung selagi mengikuti regulasi yang berlaku,” jelas Ketua Pansus RPIK Azhar Amri menutup RDP.
Tuah Sembiring.