Perbaungan | jurnalpost.net
Kepala Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Bima Surya Jaya dilapor Asmara Dena Bahagia (49) ke Polres Serdang Bedagai karena memberikan keterangan palsu.
Dalam suratnya tertanggal 7 Maret 2023 ditujukan kepada Kapolres Serdang Bedagai, ibu 3 anak yang beralamat di Jalan Bajak IV Villa Mutiara Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas menuliskan bahwa dirinya terlibat pertengkaran dengan kemanakannya Nurul Husna di rumahnya Jalan Amir Hamzah Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan.
Pertengkaran tersebut, menurut istri Budiarso, diketahui oleh orang banyak termasuk keluarga, petugas Kepolisian dan Babinsa.
Penyebabnya, Asmara maupun Nurul sama-sama mengklaim rumah berukuran 5 x 25 meter tersebut milik keduanya berdasarkan bukti pembayaran pajak (PBB).
"Perangkat desa yang melihat pertengkaran itu tidak ada penyelesaian secara baik. Padahal saat itu saya (Asmara Dena) dikeroyok oleh Nurul bersama keluarga yang lain dan perangkat desa berinisiatif mengeluarkan surat perdamaian bagi kami diketahui oleh Babinsa, petugas Kepolisian dan Kades Kotagaluh,"tulis Asmara dalam suratnya yang ditandatangani di atas materai 10 ribu
Tulis Asmara lagi dalam surat pengaduan tersebut Asmara Dena maupun Nurul Husna sepakat tidak akan menguasai tanah maupun bangunan serta tidak bertempat tinggal di rumah yang berada di Jalan Amir Hamzah sebelum ada keputusan dari pihak pengadilan.
"Yang membuat saya marah dan kecewa dan akhirnya saya buat pengaduan terhadap kepala desa. Karena dia mengetahui permasalahan ini namun masih juga mengeluarkan surat tidak silang sengketa buat Nurul atas nama Edy Iskandar pada tanggal 9 Februari 2023. Sehingga Nurul dapat melakukan penjualan terhadap tanah dan bangunan. Surat silang sengketa tersebut saya ketahui pada tanggal 6 Maret 2023 dari notaris tempat Nurul melakukan transaksi jual beli,"tulis wanita berprofesi sebagai guru itu.
Dalam surat pengaduannya tersebut, Asmara Dena juga melampirkan surat keterangan tidak silang sengketa No 18.39.27/590/93/23 Kotagaluh tertangga 9 Februari 2023 atas nama Edy Iskandar, surat keterangan hilang atas nama Budiarso pada tanggal 8 November 2022, surat keterangan jual beli tanah tanggal 23 Maret 1994 atas nama Budiarso dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terhadap Kades Kotagaluh.
Kades Kotagaluh Bima Surya Jaya tidak berhasil dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/3/23).
Menurut salah seorang perangkat desa yang menolak menyebut nama kades tidak berada di tempat
"Pak kades keluar, pak,"jelasnya singkat.
Sementara berulang kali panggilan via seluler ke hape Bima Surya Jaya tidak pernah diangkat. Dana dering masuk namun tidak diangkat.
Diberitakan Asmara Dena telah melaporkan kasus pengerusakan rumahnya hingga roboh rata dengan tanah ke Polres Sergai dengan Nomor STTLP/326/X/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 12 Oktober 2022 ditandatangani Kanit 2 SPKT Aiptu SIF Sinaga dengan terlapor Nurul Husna dkk.
Namun hingga kini tidak satupun pelaku pengerusakan hingga perobohan rumah milik Asmara Dena ditangkap petugas.
"Saya buat pengaduan ke polisi berharap saya mendapat perlindungan hukum,"kata Dena.
Sementara notaris M Hardisyah yang berkantor di Jalan T Rizal Nurdin Perbaungan menjelaskan terbitnya surat notaris peralihan hak atas nama Ade Wijaya tertanggal 10 Februari 2023 sudah sesuai prosedur.
"Pihak-pihak hadir di kantor notaris. Jadi saya rasa sudah tidak ada masalah. Andai ibu (Asmara Dena) hadir sebelum surat peralihan hak diteken pasti saya batalkan. Kalau sekarang sudah tidak bisa lagi,"jelas M Hardisyah kepada wartawan di kantornya Rabu (8/3/23).
Pantauan wartawan, di lokasi rumah milik Budiarso, suami Asmara Dena yang telah rata dengan tanah mulai dilakukan pembangunan.
Bahan bangunan berupa pasir dan batu bata ditumpuk di depan tanah milik Budiarso sesuai pengakuan Asmara Dena Bahagia.(Kr Sinaga)