Batu Bara | jurnalpost.net
Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemberhentian perangkat desa di Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
“Hari ini kita hadiri undangan rapat dengar pendapat oleh Komisi 1 DPRD kabupaten Batu Bara terkait pemberhentian perangkat desa Perkebunan Sei Balai,” ujar Ramadhan Zuhri selaku kuasa hukum, kepada Thara.id, Senin (6/3/2023).
Zuhri mengatakan, dalam RDP itu ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan, antara lain ; Komisi 1 DPRD Kabupaten Batu Bara meminta kepada Dinas PMD, Camat Sei Balai, segera meninjau kembali pemberhentian perangkat desa.
Kemudian, meminta kepada Kepala Desa Perkebunan Sei Balai untuk menarik kembali surat pemberhentian perangkat desa dan memulihkan nama baiknya serta mengaktifkan kembali perangkat desa tersebut. Selain itu, DPRD meminta agar pemerintah membuat aturan tentang kriteria apa saja terkait surat peringatan yang diberikan untuk perangkat desa.
“Apabila kepala desa tidak mengindahkan hasil rekomendasi dewan, selanjutnya kita akan ngambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap putusan pemberhentian tersebut,” ujar Zuhri.
Terpisah, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Batu Bara, Mhd Aldy R menyampaikan, akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Kita akan tindaklanjuti rekomendasi itu,” imbuhnya.
Tuah Sembiring