Batu Bara. | Jurnalpost.net
Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Ipda Manahan Siregar, melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.
Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC. Fernandes. S. I. K, melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan. SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Iqbal, (26), warga Dusun I Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Selasa (07/03/2023).
Tindak pidana pencurian kabel listrik yang terjadi, pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 09:00 WIB, di Dusun I Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon Helbe Tarigan. SH. MH, mengatakan kronologis kejadian. Pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 09:00 WIB. Pelapor mendapat kabar dari korban Zaenab yang mengatakan bahwa Kabel Listrik yang menyambungkan arus ke rumah korban Zaenab telah terpotong dan hilang.
Kemudian Pelapor memeriksa dan diketahui memang benar bawah kabel Listrik tersebut telah diputus / dipotong dan hilang.
Akibat kejadian tersebut "korban kehilangan kabel Listrik dengan panjang 300 Meter dan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Poles Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI."Kata Akp Jhon Helbe Tarigan. SH. MH.
Lebih lanjutnya, "kronologis penangkapan Pada hari Selasa Tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB Personil Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Ipda Manahan Siregar mendapatkan informasi bahwa tersangka Muhammad Iqbal. Berada di Rumahnya Dusun I Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, Team langsung bergerak ke TKP dan langsung mengamankan tersangka dan "mengakui telah melakukan pencurian Kabel Listrik serta mengamankan Barang Bukti Kabel Listrik sebanyak 300 M kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Batu Bara guna diambil keterangan lebih lanjut."Ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Bara.
Tuah Sembiring.