Batu Bara | jurnalpost.net
Dalam Pemerintahan desa, posisi kepala desa (kades) bukan sebagai raja di wilayah tersebut yang dapat menjalankan Pemerintahan atas kehendaknya saja.
Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.
Seperti halnya, perangkat desa Perkebunan Sei Balai, kecamatan Sei Balai, kabupaten Batu Bara yang diberhentikan kepala desa (kades) merasa keberatan, sebelumnya membuat laporan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kemudian membuat laporan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Batu Bara, Rabu (15/02/2023).
Ke tujuh perangkat desa Perkebunan Sei Balai tersebut bertemu dengan Kepala Dinas PMD Batu Bara melalui salah satu staf nya guna melapor dan menyerahkan surat keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh kades Perkebunan Sei Balai tersebut.
Seperti dilansir dalam berita sebelumnya kades Perkebunan Sei Balai dianggap tidak mengikuti Peraturan dan Prosedur yang berlaku pada Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2014, PP No 11 tahun 2019, Permendagri No 67 tahun 2017, dan Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2021.
Menurut Bambang Nurdiansyah Kepala Dusun (Kadus) II yang diberhentikan kades ketika di temui awak media mengatakan, maksud dan tujuan bertemu dengan Dinas PMD Batu Bara untuk menyerahkan surat keberatan atas tindakan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan kades Perkebunan Sei Balai, dan sebelumnya surat tersebut juga telah diserahkan ke DPRD Batu Bara.
“Biar Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui dinas PMD melakukan tindakan yang sesuai kepada kades Perkebunan Sei Balai, “ pinta Bambang.
Selain itu, Bambang juga berharap, Kadis PMD Batu Bara untuk segera menindaklanjuti atas tindakan yang dilakukan oknum kades Perkebunan Sei Balai itu biar enggak semena-mena memberikan Surat Peringatan (SP), mutasi jabatan dan pemberhentian perangkat desa, bebernya.
Lebih lanjut Bambang juga menyebutkan, selain dirinya, kadus V Edi juga diberhentikan, atas tindakan dan sikap yang dilakukan kades tersebut jelas tidak mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Harusnya pak kades memahami aturan dan peraturan yang berlaku, enggak seperti ini, “ cetusnya.
Di katakan Bambang, kami juga enggak mau seperti ini jadinya, tetapi kalau kades bisa berkomunikasi baik dengan kami atau menegur kami, kalau salah kan enak, ini kami langsung di kasih SP nggak tahu apa salah kami. Malah diberhentikan begitu aja, SP pun dari satu sampai tiga jaraknya pun enggak ada satu bulan, tandasnya
Edi juga menyebutkan, kami bang belum diberhentikan tapi pengganti kami sudah disiapkan dan sudah bekerja menggantikan kami. Lho, jadi kami sebenarnya apa, kalau pun kami diberhentikan, harusnya pak kades itu melakukan penjaringan dulu.
Para perangkat desa Perkebunan Sei Balai yang langsung bertemu dengan staf PMD Batu Bara Heri akan membawa laporan ini kepada Kadis PMD agar segera ditindaklanjuti.
T.Sembiring.