PALAS | jurnalpost.net
Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas launching layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peresmian ini dilansungkan di Pelataran Mapolres Padang Lawas, Jumat (17/07/22).
Peresmian fasilitas operasional Satpas SIM Satlantas Polres Padang Lawas ditandai dengan penandatanganan batu prasasti dan pengguntingan Pita oleh Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si.
Bersama Plt. Bupati Padang Lawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, M.Si didampingi Forkopimda diataranya Ketua DPRD Kab.Padang Lawas Amran Pikal Siregar S.SosI, Kajari Padang Lawas Teuku Herizal, SH, MH, Ketua PN Sibuhuan Lulik Djatikumoro, SH, MH, Danramil Sibuhuan, Waka PA Sibuhuan.
Dalam sambutannya Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si, sampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Kapolda Sumut dan jajaran Polres Padang Lawas atas upaya dalam menghadirkan ruangan Satpas SIM Polres Padang Lawas.
Menurutnya, keberadaan Satpas SIM merupakan upaya Polres Padang Lawas dalam mendekatkan layanan administrasi yang terbaik bagi masyarakat.
"Harapannya, dengan hadirnya Ruang Satpas SIM akan memaksimalkan layanan, khususnya dalam pembuatan SIM bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas tanpa harus ke Polres Tapanuli Selatan yang menempuh jarak sekitar 150 Km dengan waktu tempuh selama 3 sampai 4 jam, kata AKB Indra.
Sementera itu, Menurut Plt. Bupati keberadaan Satpas SIM patut disyukuri oleh masyarakat. Pada kesempatan ini, ia atas nama warga dan pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Padang Lawas dan jajaran atas upaya dan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Alhamdulillah.. Momen ini sudah lama kita nantikan. Dan mulai saat ini masyarakat yang membutuhkan layanan SIM sudah bisa di Polres Padang Lawas. Tidak perlu lagi jauh jauh ke Padangsidempuan kalau mau membuat SIM. kata Plt. Bupati.
Perlu saya sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Lawas akan siap mendukung dan terus berkolaborasi dengan Polres Padang Lawas dalam upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat, imbuhnya.
Sebagai Informasi berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2022 tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:
SIM C dan CII baru Rp. 100.000,
SIM C dan CII perpanjangan Rp. 75.000
SIM D dan DI baru Rp. 50.000,
SIM D dan DI perpanjangan Rp. 30.000
SIM A baru Rp. 120.000,
SIM A perpanjangan Rp. 80.000
SIM B I dan B II baru Rp. 120.000,
SIM B I dan B II perpanjangan Rp. 80.000
SIM Internasional Baru Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjangan Rp. 250.000
Reporter:ilham syarif