Lb Pakam | jurnalpost.net
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari
Deli Serdang, Jabal Nur menegaskan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang masih terus berjalan.
"Masih terus berjalan. Mengenai kapan waktu penahanan terhadap para tersangka tinggal menunggu waktu. Namun kita tidak bisa berandai-andai. Pastinya yang tau adalah penyidik,"jelas Jabal Nur, Kajari Deli Serdang ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Rabu (8/2/23).
Diberitakan, Kejari Deli Serdang telah menetap 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Bapenda Deli Serdang
Ketiganya berinisial EZ, VM dan NS. Dua ASN (Aparatur Sipil Negara) dan seorang lagi wajib pajak yang merupakan objek pajak pada PT AIGF.
EZ merupakan ASN di Bapenda Deli Serdang sama dengan VM. Namun kini, VM menjabat sebagai Kabag Umum DPRD Deli Serdang dan wajib pajak berinsial NS.
Ketiganya terjerat dugaan korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Tahun 2020, pada Bapenda Deli Serdang.
Penetapan tersangka itu disampaikan Jabal Nur melalui Kasi Intelijen, Boy Amaly, beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18, Tentang Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Menurut Boy Amali, pada Tahun 2022 ketiganya dituduh melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait pembayaran PBB dan BPHTB Tahun 2020. Setelah dihitung selisih BPHTB dan PPH sebesar Rp 1.955.939.250.(kharina Sinaga)