Labura | jurnalpost.net
PT.SMART, Tbk kebun Padang Halaban adalah salah satu Perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan mengantongi izin HGU seluas sekitar 6 ribu ha yang berlokasi di 3 Kecamatan yaitu Merbau, Na IX-X dan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara dan dikelilingi oleh 11 desa yaitu Desa Aek Hite toras, Simpang Empat, Lobu Rampah dan Desa Perkebunan Brussel di Kecamatan Merbau, di Kecamatan Na IX-X ada Desa Pulo Jantan dan di Kecamatan Aek Kuo terdapat Desa Perkebunan Padang Halaban sebagai Pusat Management selainnya ada Desa Aek Korsik, Purworejo, Padang Maninjau, Panigoran dan Karang Anyer. Ditinjau dari aspek geografis Perusahaan Perkebunan ini memang terletak di tengah-tengah pemukiman padat penduduk.
Sudah menjadi kebiasaan dari tahun ke tahun ketika di musim penghujan, perusahaan ini nyaris kewalahan dalam menangani permasalahan dalam menanggulangi kerusakan jalan yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar untuk beraktivitas karena harus melintasi satu-satunya akses menuju jalan Lintas Sumatera.
“Untung tak dapat diraih, malang rak dapat di tolak”, itulah pepatah yang senantiasa di rasakan masyarakat sekitar perkebunan, ketika Pemerintah berkeinginan membangun jalan namun apa daya karena status jalan berada dalam penguasaan HGU Perusahaan.
Kemudian timbul pertanyaan, apakah sebegitu besarnya kekuatan sebuah perusahaan sehingga mengabaikan kepentingan umum yang dikelola oleh Pemerintah? atau apakah Pemerintah tidak berdaya oleh karena sesuatu?, demikianlah pertanyaan demi pertanyaan yang timbul dalam benak warga yang ada di sekitar perkebunan.
Hari ini rabu 15/02/2023 warga Kecamatan Aek Kuo yang tergabung dalam wadah “Gema Aku” (Gerakan Masyarakat Aek Kuo Bersatu) menggelar Aksi Damai di depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Smart, Tbk Kebun Padang Halaban dengan kekuatan massa sebanyak 1.000 orang yang di dampingi Mahasiswa dari Universitas Labuhan Batu (ULB) dengan tuntutan pelepasan jalan dari HGU.
Dalam orasi seorang tokoh masyarakat Maidal Hudri Harahap, “orang tua saya, saya hingga anak saya yang lahir di sini, miris melihat kondisi jalan di kecamatan Aek Kuo ini, bebaskan jalan kami”. pekiknya.
Kini, tiba lah saatnya warga Kecamatan Aek Kuo setelah 23 tahun memekarkan diri maju bersatu untuk memperjuangkan kepentingannya tentang status jalan agar perusahaan PT. Smart, Tbk melepaskan badan jalan yang ada dari HGU dan Pemerintah siap membangun jalan sehingga kelak akan menyelesaikan masalah yang sudah klasik ini.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari gabungan Polres Labuhanbatu yang di pimpin oleh Kasat Samapta AKP. Amdi Karna, SH,.MH dan Polsek Aek Natas yang di pimpin Kapolsek AKP. J. Ginting dengan kekuatan 108 personil.
(H.S LABURA)