Batu Bara | jurnalpost.net
Perangkat Desa Perkebunan Sei Balai lanjut mengadu dan menyerahkan surat keberatan kepada Camat Sei Balai Wali Wala Azhari Sagala SPd.
Tidak berhenti dalam memperjuangkan nasib buruk yang mereka alami atas pemberhentian sepihak tanpa prosedur jelas, ketujuh perangkat Desa Perkebunan Sei Balai lanjut mengadu dan menyerahkan surat keberatan kepada Camat Sei Balai Wali Wala Azhari Sagala SPd.
Penyerahan berlangsung di Kantor Camat Sei Balai Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan, Rabu (15/2/2023), sekira pukul 15.45 WIB.
Nurmawansyah, salah satu perangkat desa yang turut kena pemberhentian mengatakan kepada media, pihaknya telah mencoba berkoordinasi dengan Camat Sei Balai. Sekaligus sudah mengantarkan surat keberatan atas pemberhentian perangkat oleh Kepala Desa Perkebunan Sei Balai Susanto. Sebelumnya juga sudah mengadu ke Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Pemkab Batubara.
Dalam pertemuan tersebut Camat Sei Balai Wali Wala Azhari Sagala yang sangat sibuk di tengah aktivitasnya, masih mau menyambut baik dan menerima surat keberatan tersebut.
“Pertemuan saya tadi kepada Pak Camat mengantarkan surat keberatan atas pemberhentian saya sebagai perangkat desa. Saya rasa kebijakan Pak Kades itu tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Sudah mengangkangi Perda Nomor 9 Tahun 2021,” kata Ketua DPK KNPI Sei Balai itu.
“Sudah itu, tadi waktu koordinasi, Pak Camat juga menyatakan memang gak ada membuat rekomendasi pemberhentian dari kantor camat. Berarti kan ini terbilang tindakan kades sudah melangkahi camat,” ujarnya.
Selanjutnya Nurmawansyah yang sebelumnya menjabat kasi pemerintahan, menceritakan sedikit pertemuan dengan Camat Sei Balai. “Tadi Pak Camat juga ada mengatakan, sebenarnya terkait masalah ini bukan masalah yang besar. Dan secepatnya akan segera diselesaikan,” ungkap Nurmansyah mengulang apa yang disampaikan Wali Wala Sagala.
Nurmawansyah menyebut, bahwa Camat Sei Balai mengatakan, kejadian ini merupakan contoh sebuah pembelajaran agar pemerintahan desa terutama Kades Perkebunan Sei Balai, bisa lebih banyak belajar tentang semua peraturan secara teliti. Terutama yang berkenaan dengan peraturan desa yang memang sudah ada dalam Undang-Undang RI.
Panggil Kades
Sedang Camat Sei Balai sendiri berjanji akan serius menindaklanjuti persoalan ini. Ia akan memanggil Kepala Desa Susanto, agar masalah bisa selesai secara arif dan bijaksana. Tentunya tanpa ada pelanggaran terhadap peraturan.
Tuah Sembiring.