SOSIALISASk
Gong Matua Hasibuan
Siabu, Sumteng |jurnalpost.net
Dalam mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Manailing Natal menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada perangkat desa sewilayah Kecamatan Siabu.
Kegiatan digelar di sekolah Madrasah desa Hutaraja dan di Balai Desa Bonandolok Kamis tanggal 08Desember 2022 yang diikuti oleh Kepala Desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Jaksa Intelijen Kejari mandailing Natal Sreresly SH , Leo SH , Arga Jp Hutagalung SH, MH dan christhoper B Sinaga SH, MH yang turut sebagai Narasumber dan selaku pelaksana kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dengan didampingi Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejari Madina memaparkan.Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa.
SRESLI SH menjelaskan bahwa program yang sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018," Sehingga dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa),"ujarnya
Jaksa Intelihen ini ,menyampaikan dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik.
"Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan," .
Menurutnya,Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan."Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara," ujarnya.
"Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya," sambungnya.
Camat Kecamatan Siabu Sukur Soripada memberikan apresiasi serta atensi terhadap kegiatan tersebut, dimana bentuk pencegahan ini sangat penting dan berharap agar pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tetap mendampingi kegiatan kegiatan disemua desa sekecamatan Siabu.
Dan berharap agar pemerintah desa beserta jajarannya mengikuti proses Sosialisasi Jaksa Garda Desa supaya dapat menyerap Ilmu yang akan disampaikan oleh pemateri, Ia juga berharap agar pemateri dapat berbagi Ilmu kepada pemerintahan desa sehingga dapat bermanfaat bagi peserta. Ujar Camat Siabu. ( Zakaria/ Gong Hsb)