Lb Pakam | jurnalpost.net
Pekerjaan proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2022 akan dibayar tahun depan (2023). Total nilainya mencapai Rp 40 miliar.
Hal ini disampaikan Martupa Sidebang, Kabid Penyehatan Lingkungan, Pemukiman dan Air Minum Dinas Cikataru Deli Serdang via seluler, Kamis (15/12/22).
"Ada nilai proyek sebesar Rp 40 miliar yang akan dibayar Tahun 2023. Sebab tahun ini (2022) anggaran kita tidak mencukupi untuk dibayarkan. Dan Rp 10 miliar lagi kita gunakan sebagai jaga-jaga jika kas kosong,"jelas Martupa Sidebang.
Kejadian tidak lazim ini menimbulkan pro dan kontra.
"Artinya Dinas Cikataru mengutang kepada rekanan. Dan rekanan yang membiayai negara,"ujar sejumlah rekanan.
Sementara rekanan lain tidak mempersoalkannya.
"Itung-itung sebagai uang celengan. Daripada tahun depan kita gak dapat pekerjaan,"jawab rekanan lainnya.
Sementara Ketum LSM NGO Sanpan RI, Aspin Sitorus mengkritisi DPRD Deli Serdang.
"Seharusnya dewan tidak menyetujuinya. Kenapa APBD diketok tapi ternyata tidak ada uangnya,"ungkap Aspin yang mengaku tidak habis pikir.
Dan hal-hal seperti di atas, sambung Aspin, juga terjadi di sejumlah dinas di jajaran Pemkab Deli Serdang.(Tim)