Madina | Jurnalpost.net
Madina, Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK., S.H., M.H bersama Dandim 0212/TS Letkol Inf. Amrizal Nasution mengamankan Barang Bukti Tambang Ilegal Tanpa Izin (PETI) Berupa 1 Unit Excavator Merek CAT, Type D2 di Kelurahan Muara Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (01/12/2022) Sekiranya 15.00 Wib.
Dalam pelaksanan Barang Bukti Tersebut, Kapolres Mandailing Natal bersama Komandan Kodim 0212/TS, Kasi Intel Korem 023/KS Letkol Kolonel Inf. Dody Triwinarto SIP didampingi Panit Subdit IV Dirkirimsus Polda Sumut Iptu Gunawan dan Para PJU Polres Mandailing Natal serta Forkopimca Kecamatan Batang Natal Turun Ke lokasi Untuk Mengamankan Barang Bukti, dimana Axcavator tersebut digunakan untuk melakukan penambangan dibantaran Sungai Batang Natal.
"Hari Ini Saya Bersama Bapak Dandim 0212/TS dan juga Kasi Intel Korem 023/KS di dampingi Panit Subdit IV Dirkirimsus Polda Sumut begitu juga Forkompica Langsung Turun Ke Lokasi Untuk mengecek Mengamankan Barang Bukti 1 Unit Excavator yang digunakan untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti), Tegas Kapolres Madina”.
Dalam waktu bersamaan Dandim 0212/TS Letkol Inf. Amrizal Nasution juga menyampaikan bahwa barang bukti tersebut adalah tindak lanjut terkait pemberitaan di media Sosial Tentang adanya peraktik pertambangan Emas Liar di Daerah Aliran Sungai Kecamatan Batang Natal, yang sempat beredar beritanya bahwa para tersangka di bebaskan secara paksa.
"Menindak Lanjuti Berita Viral tentang PETI yang ada di Kabupaten Mandailing Natal Kami TNI-POLRI berkomitmen menindak tegas pelaku penambangan emas iligal dan barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 Unit Excavator akan dititipak di Mako Brimob Detasemen C selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Polda Sumut". Sebut Letkol. Amrizal saat dilokasi.(Zakaria)