Batu Bara | jurnalpost.net
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di UPTD SD Negeri 12 Desa Bogak, kecamatan Tanjung Tiram dengan pagu anggaran Rp.618 juta bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga cara kerjanya Disunglap, seperti pemasangan pondasi tidak ada penggalian hanya ditempel diatas lahan yang didasari tumpukan sampah.
Berdasarkan hasil investigasi beberapa media dan LSM bahwa pasangan pondasi batu Padas di kerjakan ditengah genangan air tergenang dengan kandungan lumpur dan tanah, diduga tapak pondasi tidak digali(ditempel diatas tumpukan sampah dan air tergenang) dan ditimbun tanpa dibersihkan tumpukan sampah.
Menurut Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru kepada wartawan mengatakan " pemasangan pondasi batu Padas di tengah genangan air tergenang dengan kandungan lumpur dan tanah serta sampah, dalam aturan teknis yakni kadar air menjadi faktor utama dan dapat mempengaruhi kualitas bangunan" ungkapnya kepada wartawan Rabu,30/11/2022.
Dijelaskan Ketum LSM MITRA,"kandungan lumpur dapat mengurangi daya lekat dan bisa menyusut hasil pengecoran saat beton mengeras karena bercampur air yang terserap lumpur menjadi berkurang, sehingga mengakibatkan terjadinya korosi pada tulangan, menurunkan mutu beton sehingga rapuh termasuk tekanan beton itu semua bisa terjadi kalau adanya kandungan organik seperti rumput/lumut yang terbawa dalam air sehingga menimbulkan Rongga pada beton"tuturnya.
Menurut pantauan beberapa media dan LSM dilapangan melihat pekerjaan awal dalam kontruksi bangunan diduga tidak dikerjakan sesuai kaedah teknik sipil, seperti Galian pondasi pada pembangunan RKB dan Jamban diduga sama sekali tidak dikerjakan sehingga sangat berpengaruh pada kekuatan kontruksi bangunan.
Menurut Kepala Sekolah UPTD SD Negeri 12 Desa Bogak saat dikonfirmasi menjelaskan kepada wartawan dan LSM mengatakan "Tidak bisa digali pak, karena banyak genangan air dan kalau digali kedalaman 1 meter, rendahlah bangunannya, kalau rendah ya naiklah air saat banjir, dan saya sudah konsultasi dengan konsultan dinas, tidak apa-apa katanya" jelas kepsek Rabu,30/11/2022 diruang kerjanya.
Saat dikonfirmasi Ketum LSM MITRA terkait dugaan pembangunan RKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis kerja mengatakan "Minta Bupati Batu Bara cq.Dinas pendidikan kabupaten batu bara agar dibongkar bangunan tersebut untuk diperbaiki sesuai spesifikasi teknis sipil (RAB), dan minta ditunda pencairan anggarannya"tegasnya.
Rekan-rekan media dan LSM harus berdasarkan acuan Juknis DAK No.7 Tahun 2022 tentang Jukop DAK Fisik. Dan konfirmasi semua pihak terkait atau tenaga ahli yang memiliki kewenangan seperti Kadis, Konsultan, dan pokmas, minta keterbukaan informasi publik kepada pengguna anggaran terkait RAB dan RKS, karena sifatnya swakelola. Tuturnya.
Ironisnya terhembus isu dari tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kalau tanah tapak bangunan RKB diduga bukan milik UPTD SD Negeri 12 Desa Bogak, seharusnya ada surat keterangan dari Aset terkait alih fungsi kegunaan Tanah milik Negara diperuntukkan untuk keperluan pembangunan RKB, ungkapnya kepada wartawan.
Saat Dikonfirmasi PLT.Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara D.Tumanggor melalui WhatsApp pribadinya, sampai berita ini tayang tidak ada komentar atau tanggapan, mungkin kadis lagi sibuk urusan dinas.