Jurnal post (Serdang Bedagai)
Setelah sekolah di liburkan selama pandemi COVID-19 banyak pasilitas sekolah yang tidak diperhatikan dan dilaksanakan seperti pada Sekolah SDN 102020 kec, Sei rampah kab, Serdang bedagai yang terletak di pinggir jalan lintas sei rampah ini Diduga mengabaikan memasang Bendera Sang Merah Putih dihalaman sekolah itu, dan itu jelas sekali menurut hasil pantauan wartawan Jurnal post online pada hari Jum'at (23/07/2021).
Jika melihat Sekolah SDN. 102020 Sei rampah tidak juga di temukan papan penggunaan Dana Bantuan Oprasional Reguler (BOS), kemudian untuk Bendera Merah Putih tidak di pasang atau dinaikan seperti sedia kala pada hari jam kerja biasa, ini menjadi tanda tanya?
bagi semua pihak.
Saat di konfirmasi awak media yg bergabung dengan wakil ketua umum LSM PERADI, Operator sekolah yang berinisial (S) sangat berlaku arogan dan tidak mematuhi PP No. 90 thn 2012 tentang pelayanan publik, "pak kalau masuk buka sepatu nya, apa bapak gak ada etika" ujar nya kepada wakil ketum LSM PERADI dan Awak media Jurnal Post.
Padahal jelas terlihat di depan kantor tidak ada bacaan atau himbauan untuk membuka sepatu hendak memasuki kantor "buk saya tamu, dan saya tidak ada membaca himbauan membuka sepatu di depan kantor, mohon ibu pasang himbaun, dan jangan seperti ini pelayanan sebagai operator sekolah" ujar wakil ketum LSM PERADI dengan tegas.
Menurut Wakil ketum LSM PERADI operator sekolah alergi untuk di klarifikasi terkait pemasangan bendera merah putih.
Di tempat terpisah ketika ditanya salah seorang Guru kelas yang berada di sekolah Jawab guru, sambil berlalu pergi "kalau hari jum'at tidak di pasang pak, karna sebentar saja masuk sekolah" ujarnya.
Saat di konfirmasi awak media melalui telpon seluler Kepala sekolah SDN. 102020 (M) mengatakan "saya dikantor camat sei rampah, kemari saja ya" ujarnaya.
Saat di samperin kesana sang kepala sekolah pun tidak ada di tempat dan saat di hubungi kembali tidak bisa di telepon no seluler kepala sekolah tersebut.
Mohon kepada instansi terkait suapaya di tindak tegas sekolah yang tidak memasang bendera dan tidak memasang papan penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (Bos) sesuai Permendikbud No. 06 thn 2021.
(Tim)
Editor : Boby. S