JURNAL POST, deli serdang
Pekerjaan proyek pembangunan jembatan di jalan Rambutan, dusun VI, Desa Dalu sepuluh A, kec. Tanjung morawa kab. Deli serdang mulai menjadi sorotan warga sekitar.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan mencapai 80% dan sudah hampir selesai tersebut tanpa menggunakan plang proyek.
Hal itu kemudian mendapat sorotan dan tanggapan dari wakil ketum LSM PERADI-RI A.siahaan(09/03/21) terkait plang proyek, dengan tegas mengatakan "setiap pekerjaan pemerintah apalagi Insfrakstruktur wajib memasang plang proyek, karna hal itu tersebut melanggar UU KIP NO.14 Thn 2008 Tenta "keterbukaan informasi publik" setiap pihak pemborong atau pengusaha seharusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah Desa dan pihak terkait, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa? "Ujar wakil ketum LSM PERADI-RI dengan tegas.
Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama atau plang proyek itu terindikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran "ujar salah satu warga dusun VI Desa dalu sepuluh A.
Dan pada saat dinkonfirmasi oleh salah satu tim JURNAL POST salah satu pekerja pembangunan jembatan tersebut, tidak ada yang bisa menjawab keberadaan pengelola atau pengusaha nya tersebut.
(TIM)