GLOBALMEDAN.COM-MEDAN, Sekitar lima tahun memburon atas kasus penggelapan tanah dan pemalsuan surat serta memberi keterangan palsu soal tanah seluas 5 hektar di daerah Medan Polonia, Robby Meyer (51), akhirnya ditangkap polisi di kediamannya Jalan Karya I No 12 Kompleks Pemda Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Selasa (10/9/2019).
"Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2015 dan ditangkap kemarin pagi," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu dan Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (11/9/2019).
Kata dia, tersangka terdeteksi pada Senin (9/9/2019) pagi, sehingga Polda Sumut langsung mengerahkan tim untuk membekuk tersangka di rumahnya. Begitu diamankan, tersangka kemudian diboyong ke Markas Polda Sumut untuk diperiksa.
Menurut Andi Rian, laporan aduan atas kasus ini masuk pada 2010 di Polresta Medan. Pelapornya Arsyad Lis mewakili PT Anugerah Dirgantara Perkasa (ADP).
ADP melaporkan tersangka ke polisi dengan dugaan pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik untuk menjual tanah yang bukan miliknya ke orang lain. Tersangka menggunakan alas hak Uittrexel (bahasa Belanda), yang seolah-olah dia ahli waris atas tanah milik almarhum Tju Tam Soon.
"Tetapi kami sudah tanyakan kepada ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun ahli lain, bahwa itu bukan merupakan alasan terhadap satu objek lahan yang berada di daerah Polonia kurang lebih seluas 5 hektar. Kalau kita hitung, (tanah) itu sekarang nilai asetnya kurang lebih 100 miliar rupiah," sebut Andi Rian sambil menunjukkan sejumlah dokumen berupa akte notaris pelepasan ganti rugi, dokumen bukti ukur lahan objek dan gambar objek.
Dengan dokumen-dokumen palsu itu, seolah-olah ada transaksi penyerahan uang. Padahal, sambung Andi Rian, penyerahan hak itu justru fiktif. Pada 2011, kasus ini pernah dihentikan. Namun korban tidak mau tinggal diam. Kasus ini kemudian digugat lewat praperadilan.
Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan pengadilan. Pengadilan memerintahkan penyidik untuk
kembali membuka kasus ini dan menindaklanjuti penanganannya.
Pada 2014 tersangka Robby Meyer dipanggil penyidik untuk diperiksa, namun mangkir, hingga akhirnya pada Januari 2015, tersangka ditetapkan statusnya sebagai buronan.
Andi Rian menerangkan, PT ADP mendapat surat rekomendasi pembebasan tanah seluas 47 hektar di daerah Kelurahan Polonia Medan Polonia dari TNI AU pada 1990. Setahun kemudian PT ini juga mendapatkan izin prinsip pembebasan lahan dari Gubsu lalu tahun 1995 dan 1997, BPN Medan juga memberikan izin prinsip pembebasan lahan 47 hektar termasuk perpanjangan izin lokasi kepada PT ADP untuk digunakan membangun perumahan rakyat.
"Seluas 42 hektar itu sudah terbit surat-suratnya sesuai alasan penggunaan lahan tersebut. Sisa 5 hektar ini yang sedang dalam proses, di situlah tersangka ini masuk dengan menggunakan alasan uttriexel untuk melanggar sejumlah pasal mulai dari menggunakan surat, membuat surat palsu termasuk menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik," pungkas Andi Rian.
Andi Rian juga menegaskan semua orang yang terlibat dalam dokumen akan diperiksa, termasuk tujuh berkas asli yang ditandatangani lurah Polonia, salinan akte yang ditandatangani notaris atas nama Ratnawati Siregar dan juga surat keterangan yang dikeluarkan oleh lurah Polonia.
"Ada (tanah) yang sempat dijual, dan dijual kepada Mario Meyer yang merupakan keluarga si Robby juga akan kita ungkap," tandasnya.
Mengenai lahan yang sudah dijual, Polda Sumut terlebih dahulu akan mendudukan perkaranya karena lahan ini milik ahli waris Alm Tju Tam Soon.
Sementara, tersangka RM membantah tuduhan soal penggelapan lahan tersebut. Dia mengatakan, lahan yang masuk kategori Utriexel itu bukan seluas lima hektar melainkan 98 hektar.
"Itu sudah dibatalkan karena pengukurannya salah. Sebenarnya bukan lima hektar. Tanah semuanya itu sudah saya ukur 98 hektar dan terdiri dari uttriexel," ujarnya. (Bambang)