GLOBALMEDAN.COM - JAKARTA, Gelombang penolakan yang begitu kuat ternyata tidak didengarkan oleh DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Revisi UU KPK tetap disahkan hari ini dengan pembahasan yang ekstracepat.
Revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Meski demikian, baru saja revisi UU KPK disahkan di rapat paripurna DPR.
Sejak resmi jadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU KPK hanya dibahas selama 13 hari hingga akhirnya disahkan hari ini. Sejak awal, proses pembahasannya sudah penuh kejanggalan. Mulai kemunculannya yang tiba-tiba di pengujung masa jabatan anggota DPR, tidak dilibatkannya pimpinan KPK, bukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 namun tetap diprioritaskan, hingga rapat-rapat tertutup selama di DPR. Seperti diketahui, masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September 2019.
Berikut garis waktu pembahasan revisi UU KPK di DPR:
5 September 2019
DPR menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR, yang hanya dihadiri oleh sekitar 70 orang anggota. Seluruh anggota yang hadir menyetujui hal tersebut dalam rapat yang berdurasi singkat.
Sore hari, KPK menggelar jumpa pers untuk menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK di ujung tanduk dan menyurati Presiden Jokowi.
9 September 2019
Menkum HAM Yasonna Laoly menerima draf revisi UU KPK dari DPR
11 September 2019
Presiden Jokowi menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari draf revisi UU KPK. Jokowi mengaku mengundang sejumlah pakar untuk mengkaji draf tersebut.
Pada malam hari, Mensesneg Pratikno menyatakan Jokowi telah mengirim surat presiden ke DPR yang mengutus menteri untuk membahas revisi UU KPK.
12 September 2019
Setelah menerima surpres, DPR langsung mengebut pembahasan revisi UU KPK. Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah pada malam hari. Menkum HAM Yasonna Laoly hadir di rapat tersebut dan sepakat melanjutkan pembahasan.
13 September 2019
Jokowi mengadakan jumpa pers untuk menyatakan sikapnya soal revisi UU KPK. Jokowi menyetujui sejumlah poin soal revisi UU KPK, yaitu penyadapan harus seizin dewan pengawas, kewenangan SP3 setelah 2 tahun, hingga pegawai KPK menjadi ASN. Jokowi menyatakan menolak 4 poin revisi UU KPK, yaitu penyadapan dengan izin eksternal, penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja, penuntutan wajib berkoordinasi dengan Kejagung, dan LHKPN dikeluarkan dari KPK.
Sementara itu, DPR-pemerintah kembali menggelar rapat membahas revisi UU KPK di Badan Legislasi. Rapat berlangsung secara tertutup.
Pada malam hari, tiga pimpinan KPK menggelar jumpa pers dan menyerahkan tanggung jawab ke Presiden. Mereka berharap diajak bicara Jokowi soal revisi UU KPK.
16 September 2019
Jokowi merespons aksi tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat tugas dan tanggung jawab pengelolaan KPK. Jokowi menegaskan istilah 'pengembalian mandat' tidak pernah diatur.
Sementara itu, DPR-pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi UU KPK di Badan Legislasi. Rapat kerja Baleg berlangsung tertutup dan dihadiri oleh Menkum HAM Yasonna Laoly serta Menteri PAN-RB Syafrudin. Rapat dimulai pukul 21.15 WIB.
Hanya berselang beberapa jam, DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi UU KPK ke rapat paripurna.
17 September 2019
Revisi UU KPK disahkan di rapat paripurna DPR. (detik)