Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dirut PD Pasar Lindungi Hak Pedagang

Rabu, 11 September 2019, 02.57 WIB Last Updated 2020-11-20T22:44:18Z


GLOBALMEDAN.COM, MEDAN - Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya memastkan akan menjamin dan melindungi hak-hak pedagang dalam proses relokasi  Pasar Timah. "Saya ini anak pedagang, orangtua saya pedagang beras. Sejak kecil saya suka membantu orangtua berjualan di pasar. Karena itu saya dapat merasakan kecemasan para pedagang, kalau revitalisasi hak lapak mereka akan terganggu. Saya menjamin dan pastikan, hak pedagang tidak akan hilang," ujarnya kepada GLOBALMEDAN.COM di sela-sela proses relokasi pedagang Pasar Timah, Selasa (10/9) siang.

Rusdi menyatakan, revitalisasi Pasar Timah dilaksanakan dengan niat baik ingin memartabatkan pedagang dan pelanggan untuk bertransasksi di tempat yang lebih layak. Ini sesuai dengan misi PD Pasar Kota Medan yang ingin menghapus stigma pasar tradisional identik dengan kekumuhan dan menjadikan pasar sebagai rumah pedagang dan pelanggannya. "Bila pasar bersih dan tertata dengan baik, pelanggan nyaman dan senang berbelanja di pasar tradisional. Pedagang pun akan untung dan omset meningkat," katanya.

Program revitalisasi Pasar Timah dicanangkan sejak tahun 2013, sebelum Rusdi Sinuraya memimpin perusahaan itu. Berkali-kali upaya relokasi gagal.  Para pedagang menolak dipindahkan ke tempat penampungan sementara dengan berbagai alasan. Rusdi meneruskan program itu dan berhasil membuka komunikasi dengan pedagang secara persuasif.

Beberapa kali melakukan dialog dan sosialisasi, akhirnya tercapai kesepahaman antara pedagang dan pihak PD Pasar. "Pedagang bukan anti kemajuan,  pada intinya kami mendukung program revitalisasi pasar, tapi kami ingin mendapat kepastian dan jaminan hak-hak pedagang tidak ada yang hilang. PD Pasar harus menjamin, di tempat yang baru nanti harus benar-benar pedagang lama yang berhak menempati dengan harga sewa yang diatur Pemko Medan," kata Ahmad selaku Ketua Forum Pedagang Pasar Timah melalui penasihat hukum pedagang M Asril Siregar SH.

Kesepahaman pedagang Pasar Timah dan PD Pasar tertuang dalam 10 butir pernyataan kesepakatan hasil pertemuan Dirut PD Pasar Drs Rusdi Sinuraya  dengan para pedagang. Inti dari kesepakatan itu pedagang dengan sukarela pindah ke tempat relokasi dan Dirut PD Pasar menjamin hak-hak pedagang.

 

Sesuai kesepakatan bersama yang ditandatangani Dirut PD Pasar dan kuasa hukum pedagang, pedagang diberi waktu 14 hari untuk memindahkan barang dagangan di tempat relokasi sementara menunggu masa pembangunan pasar.

"Kita berterimakasih kepada para pedagang yang kooperatif dan semoga semuanya berjalan lancar," kata Rusdi. (nas)
Komentar

Tampilkan

  • Dirut PD Pasar Lindungi Hak Pedagang
  • 0

Terkini