GLOBALMEDAN.COM - MEDAN, Lagi, Komisi III DPRD Medan yang dipimpin Boydo HK Panjaitan dan jajarannya melakukan pembahasan P-APBD 2019 secara tertutup, Selasa 13 Agustus 2019. Security meminta sejumlah awak media untuk tidak masuk ke ruangan Komisi III karena berdasarkan perintah pimpinan Komisi III pembahasan dilakukan secara tertutup.
"Maaf bang, tertutup. Perintah Ketua," kata salah seorang security kepada wartawan. Berdasarkan informasi, Komisi III memanggil Dirut PD Pasar, Dirut PD Pembangunan, Dinas Perdagangan dan Dirut RPH.
KPK Harus Turun
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk ikut mengawasi pembahasan APBD Kota Medan yang saat ini tengah melakukan pembahasan P-APBD 2019. Diharapkan dengan adanya pengawasan dari KPK tidak akan terjadi 'kongkalingkong' antara pihak DPRD Medan selaku legislatif dan Pemko Medan selaku eksekutif.
Hal itu dilontarkan Pengamat Kebijakan Anggaran Sumut, Elfenda Ananda kepada wartawan di Medan. "Kenapa bisa tertutup. Seharusnya pembahasan itu terbuka dan transparan. Karena anggaran itu kan uang masyarakat Medan," katanya.
"Sudah tidak zamannya lagi informasi pembahasan tentang anggaran dan program ditutup-tutupi," katanya. Adanya pembahasan yang tertutup dari anggota legislatif Kota Medan menjadi tanda tanya besar.
Anggota DPRD hadir di gedung dewan, katanya, mewakili suara rakyat yang sudah memilih mereka. Jadi, harusnya sebagai wakil rakyat mereka harus benar-benar untuk memantau kinerja wali kota dan jajarannya agar semua program yang sudah ditetapkan, dibuat untuk kepentingan rakyat.
"Dan anggaran yang dikelola Pemko Medan merupakan uang rakyat yang mereka wakili, sehingga rakyat perlu mengetahui untuk apa saja uang tersebut dipergunakan," ujarnya.
Jadi artinya tidak boleh ada pembahasan tertutup dari wartawan, karena publik juga perlu tahu dan mengawasi kinerja aparaturnya di Pemko Medan. Dengan tertutupnya pembahasan patut dicurigai ada “sesuatu” yang dilakukan di dalam rapat pembahasan itu. (mon)